Jumat, 19 Mei 2017

HATI-HATI..!!! INI MACAM-MACAM NAJIS YANG PERLU ANDA KETAHUI




Santringaji*Dalam beribadah kita diwajibkan untuk membersihkan anggota badan, pakaian dan tempat dari najis. Sebenarnya dikatakan membersihkan kurang tepat. Kenapa? Karena antara membersihkan dengan mensucikan adalah 2 hal yang berbeda. Bersih belum tentu suci, begitu juga sebaliknya...suci belum tentu bersih.

Misal...pakaian kita terkena tanah....itu namanya kotor. Tapi belum tentu itu najis. Jadi boleh kita gunakan untuk sholat. Dan hukumnya sah. Tentu kita raba-raba sendiri (asal muasal tanah) apakah tanah itu mengandung najis atau tidak.

Begitu pula sebaliknya.....pakaian kita bersih dan wangi, tapi apakah itu menjamin kalau itu bebas dari najis dan sah digunakan untuk sholat? Penulis sering menjumpai orang-orang tidak paham tentang najis ini. Bukannya mereka tidak tahu mana yang najis dan mana yang bukan. Akan tetapi mereka sama sekali tidak tahu cara mencuci pakaian yang benar sesuai aturan ilmu fiqih. Dan mungkin dari para pembaca ada yang belum tahu cara mencuci pakaian yang terkena najis. Dan anda pun diwajibkan untuk belajar ngaji menegenai thoharoh mengingat masalah ini sangat penting.

Yang sering saya temui, mencuci pakaian asal bersih dan wangi. Mereka beranggapan bahwa itu sudah cukup. Pakaian satu ember kotor, dan ada satu pakaian najis. Dijadikan satu saat mencuci. Wal hasil satu ember pakaian menjadi najis semua.

Dalam kitab MABADI’UL FIQHIYAH diterangkan  macam-macam najis. Yaitu ada 3 macam.

1.    NAJIS MUKHOFAFAH
Adalah najis ringan. Yaitu air kencing bayilaki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan selain ASI (air susu ibu).




Sekarang bagaimana kalau bayi perempuan? Bagaimana hukumnya?
Hukum air kencing bayi perempuan walaupun belum berumur 2 tahun dihukumi layaknya air kencing orang dewasa. Nanti masuk ke level najis diatasnya.
Bagaimana kalau belum berumur 2 tahun tapi sudah pernah kemasukan makanan atau susu bubuk atau susu selain ASI? Maka hukum diatas sudah batal. Artinya hukumnya sudah beralih ke level najis yang ke dua.

Intinya....jika si bayi laki-laki pernah kemasukan makanan lain yang disengaja dimasukkan ke mulutnya selain ASI, maka sejak saat itu, hukum air kencingnya sudah berbeda.

Bagaimana cara mensucikan najis mukhofafah? Yaitu cukup diperciki air suci pada bagian yang terkena air kencing tadi.

2.   NAJIS MUTHOWASHITOH.
Adalah najis pertengahan. Najis ini umum ditemukan dalam keseharian kita. Dan najis inilah yang sering menjadi masalah dikarenakan kurangnya ilmu kita.


Contoh najis ini adalah, kotoran dan kencing baik manusia atau hewan. Kotoran ayam, kambing, sapi, kucing, dan lain-lain. (PENULIS MOHON DENGAN SANGAT, ATIKEL SEPERTI INI HANYA UNTUK MENAMBAH WAWASAN. JANGAN DIGUNAKAN UNTUK RUJUKAN UTAMA DALAM BERIBADAH. SARAN PENULIS, BELAJARLAH LANGSUNG KEPADA SEORANG GURU AGAR ANDA TIDAK  SALAH PENGERTIAN DAN SALAH DALAM MENGAPLIKASIKAN ILMU)

Cara membersihkannya adalah dengan air yang mengalir. Bisa diaplikasikan sebagai berikut...
cuci pakaian seperti biasanya. Dan hal terpenting adalah proses akhirnya. Siram air suci ke pakaian yang sudah dicuci tadi sampai ke sela-sela serat kain. Maka baru pakaian anda suci.

Hukum najis muthowasitoh ada 2. Yaitu

a.     ‘Ainiyah (najis jelas terlihat secara kasat mata)
Cara membersihkannya....buang najis tadi dengan bantuan alat misal kertas, daun atau yg lain. Setelah bebas dari najis ainiyah, maka hukumnya menjadi berbeda. Yankni menjadi hukmiyah

b.     HUKMIYAH (najis tidak tampak tapi warna, bau dan rasanya masih ada)
Cara membersihkannya....bersihkan tempat yang terkena najis tadi dari ketiga hal diatas. Setelah hilang maka ambil air suci dan siramkan air ke tempat yang terkena najis tadi. Maka hukum hukmiyah tadi hilang.


3.     NAJIS  MUGHOLADHOH
Yaitu najis berat. Najis ini disebabkan oleh babi, anjing dan celeng. Meliputi seluruh bagian tubunya. Baik air liur, bulu, kulit, kencing,kotoran dan lain-lain. Jadi aneh dan mengherankan ada muslim yang memelihara anjing dirumahnya bukan niat menjaga keamanan rumah tapi niatnya untuk hewan peliharaan seperti layaknya kucing. Jelas ini diharamkan jika tanpa udzur yang mendesak.


Cara mensucikan dari najis ini yaitu....dibasuh 7 kali pada area yang terkena najis mugholadhoh tadi dengan air yang mengalir. Dan salah satu dari 7 basuhan tadi dicampur dengan tanah. Barulah najis tadi hilang.

Wallohu A’lam........








(andre abuahmad)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HATI-HATI..!!! INI MACAM-MACAM NAJIS YANG PERLU ANDA KETAHUI

Santringaji*Dalam beribadah kita diwajibkan untuk membersihkan anggota badan, pakaian dan tempat dari najis. Sebenarnya dikatakan ...