Santringaji*Dalam
beribadah kita diwajibkan untuk membersihkan anggota badan, pakaian dan tempat
dari najis. Sebenarnya dikatakan membersihkan kurang tepat. Kenapa? Karena antara
membersihkan dengan mensucikan adalah 2 hal yang berbeda. Bersih belum tentu
suci, begitu juga sebaliknya...suci belum tentu bersih.
Misal...pakaian
kita terkena tanah....itu namanya kotor. Tapi belum tentu itu najis. Jadi boleh
kita gunakan untuk sholat. Dan hukumnya sah. Tentu kita raba-raba sendiri (asal
muasal tanah) apakah tanah itu mengandung najis atau tidak.
Begitu pula
sebaliknya.....pakaian kita bersih dan wangi, tapi apakah itu menjamin kalau
itu bebas dari najis dan sah digunakan untuk sholat? Penulis sering menjumpai
orang-orang tidak paham tentang najis ini. Bukannya mereka tidak tahu mana yang
najis dan mana yang bukan. Akan tetapi mereka sama sekali tidak tahu cara
mencuci pakaian yang benar sesuai aturan ilmu fiqih. Dan mungkin dari para
pembaca ada yang belum tahu cara mencuci pakaian yang terkena najis. Dan anda
pun diwajibkan untuk belajar ngaji menegenai thoharoh mengingat masalah ini
sangat penting.
Yang sering
saya temui, mencuci pakaian asal bersih dan wangi. Mereka beranggapan bahwa itu
sudah cukup. Pakaian satu ember kotor, dan ada satu pakaian najis. Dijadikan satu
saat mencuci. Wal hasil satu ember pakaian menjadi najis semua.
Dalam kitab
MABADI’UL FIQHIYAH diterangkan macam-macam najis. Yaitu ada 3 macam.
1. NAJIS MUKHOFAFAH
Adalah najis
ringan. Yaitu air kencing bayilaki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum
makan selain ASI (air susu ibu).
Sekarang bagaimana
kalau bayi perempuan? Bagaimana hukumnya?
Hukum air
kencing bayi perempuan walaupun belum berumur 2 tahun dihukumi layaknya air
kencing orang dewasa. Nanti masuk ke level najis diatasnya.
Bagaimana kalau
belum berumur 2 tahun tapi sudah pernah kemasukan makanan atau susu bubuk atau
susu selain ASI? Maka hukum diatas sudah batal. Artinya hukumnya sudah beralih
ke level najis yang ke dua.
Intinya....jika
si bayi laki-laki pernah kemasukan makanan lain yang disengaja dimasukkan ke
mulutnya selain ASI, maka sejak saat itu, hukum air kencingnya sudah berbeda.
Bagaimana cara
mensucikan najis mukhofafah? Yaitu cukup diperciki air suci pada bagian yang
terkena air kencing tadi.
2. NAJIS
MUTHOWASHITOH.
Adalah najis
pertengahan. Najis ini umum ditemukan dalam keseharian kita. Dan najis inilah
yang sering menjadi masalah dikarenakan kurangnya ilmu kita.
Contoh najis
ini adalah, kotoran dan kencing baik manusia atau hewan. Kotoran ayam, kambing,
sapi, kucing, dan lain-lain. (PENULIS MOHON DENGAN SANGAT, ATIKEL SEPERTI INI
HANYA UNTUK MENAMBAH WAWASAN. JANGAN DIGUNAKAN UNTUK RUJUKAN UTAMA DALAM
BERIBADAH. SARAN PENULIS, BELAJARLAH LANGSUNG KEPADA SEORANG GURU AGAR ANDA
TIDAK SALAH PENGERTIAN DAN SALAH DALAM
MENGAPLIKASIKAN ILMU)
Cara membersihkannya
adalah dengan air yang mengalir. Bisa diaplikasikan sebagai berikut...
cuci pakaian
seperti biasanya. Dan hal terpenting adalah proses akhirnya. Siram air suci ke
pakaian yang sudah dicuci tadi sampai ke sela-sela serat kain. Maka baru
pakaian anda suci.
Hukum najis
muthowasitoh ada 2. Yaitu
a. ‘Ainiyah (najis
jelas terlihat secara kasat mata)
Cara membersihkannya....buang najis tadi dengan bantuan alat misal
kertas, daun atau yg lain. Setelah bebas dari najis ainiyah, maka hukumnya
menjadi berbeda. Yankni menjadi hukmiyah
b. HUKMIYAH (najis
tidak tampak tapi warna, bau dan rasanya masih ada)
Cara membersihkannya....bersihkan tempat yang terkena najis tadi dari ketiga
hal diatas. Setelah hilang maka ambil air suci dan siramkan air ke tempat yang
terkena najis tadi. Maka hukum hukmiyah tadi hilang.
3. NAJIS MUGHOLADHOH
Yaitu najis
berat. Najis ini disebabkan oleh babi, anjing dan celeng. Meliputi seluruh
bagian tubunya. Baik air liur, bulu, kulit, kencing,kotoran dan lain-lain. Jadi
aneh dan mengherankan ada muslim yang memelihara anjing dirumahnya bukan niat
menjaga keamanan rumah tapi niatnya untuk hewan peliharaan seperti layaknya
kucing. Jelas ini diharamkan jika tanpa udzur yang mendesak.
Cara mensucikan
dari najis ini yaitu....dibasuh 7 kali pada area yang terkena najis mugholadhoh
tadi dengan air yang mengalir. Dan salah satu dari 7 basuhan tadi dicampur
dengan tanah. Barulah najis tadi hilang.
Wallohu A’lam........
(andre abuahmad)






