Jumat, 19 Mei 2017

HATI-HATI..!!! INI MACAM-MACAM NAJIS YANG PERLU ANDA KETAHUI




Santringaji*Dalam beribadah kita diwajibkan untuk membersihkan anggota badan, pakaian dan tempat dari najis. Sebenarnya dikatakan membersihkan kurang tepat. Kenapa? Karena antara membersihkan dengan mensucikan adalah 2 hal yang berbeda. Bersih belum tentu suci, begitu juga sebaliknya...suci belum tentu bersih.

Misal...pakaian kita terkena tanah....itu namanya kotor. Tapi belum tentu itu najis. Jadi boleh kita gunakan untuk sholat. Dan hukumnya sah. Tentu kita raba-raba sendiri (asal muasal tanah) apakah tanah itu mengandung najis atau tidak.

Begitu pula sebaliknya.....pakaian kita bersih dan wangi, tapi apakah itu menjamin kalau itu bebas dari najis dan sah digunakan untuk sholat? Penulis sering menjumpai orang-orang tidak paham tentang najis ini. Bukannya mereka tidak tahu mana yang najis dan mana yang bukan. Akan tetapi mereka sama sekali tidak tahu cara mencuci pakaian yang benar sesuai aturan ilmu fiqih. Dan mungkin dari para pembaca ada yang belum tahu cara mencuci pakaian yang terkena najis. Dan anda pun diwajibkan untuk belajar ngaji menegenai thoharoh mengingat masalah ini sangat penting.

Yang sering saya temui, mencuci pakaian asal bersih dan wangi. Mereka beranggapan bahwa itu sudah cukup. Pakaian satu ember kotor, dan ada satu pakaian najis. Dijadikan satu saat mencuci. Wal hasil satu ember pakaian menjadi najis semua.

Dalam kitab MABADI’UL FIQHIYAH diterangkan  macam-macam najis. Yaitu ada 3 macam.

1.    NAJIS MUKHOFAFAH
Adalah najis ringan. Yaitu air kencing bayilaki-laki yang belum berumur 2 tahun dan belum makan selain ASI (air susu ibu).




Sekarang bagaimana kalau bayi perempuan? Bagaimana hukumnya?
Hukum air kencing bayi perempuan walaupun belum berumur 2 tahun dihukumi layaknya air kencing orang dewasa. Nanti masuk ke level najis diatasnya.
Bagaimana kalau belum berumur 2 tahun tapi sudah pernah kemasukan makanan atau susu bubuk atau susu selain ASI? Maka hukum diatas sudah batal. Artinya hukumnya sudah beralih ke level najis yang ke dua.

Intinya....jika si bayi laki-laki pernah kemasukan makanan lain yang disengaja dimasukkan ke mulutnya selain ASI, maka sejak saat itu, hukum air kencingnya sudah berbeda.

Bagaimana cara mensucikan najis mukhofafah? Yaitu cukup diperciki air suci pada bagian yang terkena air kencing tadi.

2.   NAJIS MUTHOWASHITOH.
Adalah najis pertengahan. Najis ini umum ditemukan dalam keseharian kita. Dan najis inilah yang sering menjadi masalah dikarenakan kurangnya ilmu kita.


Contoh najis ini adalah, kotoran dan kencing baik manusia atau hewan. Kotoran ayam, kambing, sapi, kucing, dan lain-lain. (PENULIS MOHON DENGAN SANGAT, ATIKEL SEPERTI INI HANYA UNTUK MENAMBAH WAWASAN. JANGAN DIGUNAKAN UNTUK RUJUKAN UTAMA DALAM BERIBADAH. SARAN PENULIS, BELAJARLAH LANGSUNG KEPADA SEORANG GURU AGAR ANDA TIDAK  SALAH PENGERTIAN DAN SALAH DALAM MENGAPLIKASIKAN ILMU)

Cara membersihkannya adalah dengan air yang mengalir. Bisa diaplikasikan sebagai berikut...
cuci pakaian seperti biasanya. Dan hal terpenting adalah proses akhirnya. Siram air suci ke pakaian yang sudah dicuci tadi sampai ke sela-sela serat kain. Maka baru pakaian anda suci.

Hukum najis muthowasitoh ada 2. Yaitu

a.     ‘Ainiyah (najis jelas terlihat secara kasat mata)
Cara membersihkannya....buang najis tadi dengan bantuan alat misal kertas, daun atau yg lain. Setelah bebas dari najis ainiyah, maka hukumnya menjadi berbeda. Yankni menjadi hukmiyah

b.     HUKMIYAH (najis tidak tampak tapi warna, bau dan rasanya masih ada)
Cara membersihkannya....bersihkan tempat yang terkena najis tadi dari ketiga hal diatas. Setelah hilang maka ambil air suci dan siramkan air ke tempat yang terkena najis tadi. Maka hukum hukmiyah tadi hilang.


3.     NAJIS  MUGHOLADHOH
Yaitu najis berat. Najis ini disebabkan oleh babi, anjing dan celeng. Meliputi seluruh bagian tubunya. Baik air liur, bulu, kulit, kencing,kotoran dan lain-lain. Jadi aneh dan mengherankan ada muslim yang memelihara anjing dirumahnya bukan niat menjaga keamanan rumah tapi niatnya untuk hewan peliharaan seperti layaknya kucing. Jelas ini diharamkan jika tanpa udzur yang mendesak.


Cara mensucikan dari najis ini yaitu....dibasuh 7 kali pada area yang terkena najis mugholadhoh tadi dengan air yang mengalir. Dan salah satu dari 7 basuhan tadi dicampur dengan tanah. Barulah najis tadi hilang.

Wallohu A’lam........








(andre abuahmad)

BOLEHKAH WUDHU DI KAMAR MANDI? APA HUKUMNYA?


Assalamu’alaikum warohmatullohiwabarokaatuh

Pertanyaan diatas sering dijumpai di sekitar kita. Entah itu keluarga, teman atau sesama jamaah pengajian.


Kalau mau jujur, banyak dari kaum muslimin tidak tahu tentang hukum-hukum dasar thoharoh (bersuci). Dalam pengajian-pengajian rutin yang diadakan dikampung-kampung dan masjid jarang yang membahas mengenai masalah thoharoh ini. Padahal thoharoh adalah dasar dari semua proses ibadah yang kita lakukan. Misal sholat, sangat penting dan malah wajib hukumnya bagi orang yang melakukan sholat untuk tahu akan masalah thoharoh. Kita sholat tapi kita tidak tahu masalah hukum-hukum thoharoh, mana yang membatalkan dan mana yang sah.....maka itu bisa membatalkan ibdaha kita. Akan tetapi jika memang tidak tahu, maka hukumnya pun di ma’fu atau dimaafkan. Tapi apakah kita akan selalu seperti itu? Melakukan suatu ibadah tapi tidak tahu ilmunya?

Sebelum membahas pertanyaan diatas, hal dasar yang perlu kita pahami yaitu tentang larangan bagi siapapun untuk tidak mengucapkan atau membawa tulisan ayat al quran, lafdzul jalalloh, asmaul husna. 

Dulu nabi pernah mempunyai cincin perak bertuliskan “muhammadurrosululloh” (tertulis lafadz “Allah” berada diatas). Cincin ini berfungsi untuk stempel saat mengutus sahabat menyampaikan surat untuk para penguasa/raja.

Setiap nabi ke kamar mandi, cincin ini selalu dilepas dari jari beliau. Inilah salah satu yang menjadi dasar tidak diperbolehkannya membawa ayat suci, lafadz Allah ke dalam kamar mandi. Hal ini berkaitan dengan adab. Lebih baik hindari membawa atau membaca tulisan  diatas.

 Syekh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam al-jami' Fii Fiqhi an-Nisa mengomentari hadis dari Anas bin Malik RA, ia berkata,
 "Apabila Nabi memasuki tempat buang air besar, beliau selalu menanggalkan cincinnya." (HR al-Khamsah kecuali Ahmad). Hadis ini juga dishahihkan Imam at-Tirmidzi dengan manambahkan cincin itu bertuliskan "Muhammad Rasulullah."

Hukum berwudhu ditoilet menurut jumhur ulama syafi”iyah adalah makruh,sebisa mungkin dilakukan diluar kamar mandi. Tapi jika memang dirumah tidak mempunyai tempat khusus untuk berwudhu dan terpaksa dilakukan di kamar mandi, maka hal itu diperbolehkan. Semuanya berlandaskan adab...mengingat dalam berwudhu kita disunnahkan untuk mengucapkan bismillah dan doa wudhu. Ulama pun memberikan jalan keluar jika wudhu dilakukan di kamar mandi, yakni bismillah atau lafadz tadi jangan diucapkan, akan tetapi dibaca di dalam hati saja.

Sebenarnya wudhu tanpa berdoapun sudah sah. Karena yang terpenting adalah niat saat melakukakannya. Yaitu niat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil. Akan tetapi jika kita tidak membaca doa-doa diatas, kita kehilangan pahala kesunnahan. Agar kita mendapatkan pahala kesunnahan itu maka seyogyanya doa-doa tadi kita baca walaupun dalam hati.

Itulah pentingnya ilmu.....selalu niatkan dalam hati untuk selalu dan selalu belajar. Terlebih lagi ilmu fiqih yang berkaitan dengan ibadah wajib. Hal pertama yang harus kita lakukan adalah belajar mengenai thoharoh ini. Kelihatan remeh tapi jika kita salah mengaplikasikannya, maka bisa jadi ibadah kita tidak ada nilainya dihadapan Allah.

“TIDURNYA ORANG ‘ALIM, LEBIH UTAMA DARIPADA  IBADAHNYA ORANG BODOH”

Maksudnya adalah....ibdah semalam suntuk tapi bodoh masalah ilmu, tidak tahu mana yang membatalkan dan mana yang makruh. Asal wudhu dan niat yang mantab, tapi tidak mau belajar ilmu agama, maka nilainya kalah dengan orang yang berilmu. Padahal sekilas mata, si ‘alim ini hanya tidur. Dengan ilmunya dia bisa mendapatkan pahala lebih besar dibandingkan orang bodoh yang capek beribadah dikarenakan bagusnya niat. Niat ini juga perlu ilmu yang memadai.

Wallohu a’lam

HATI-HATI..!!! INI MACAM-MACAM NAJIS YANG PERLU ANDA KETAHUI

Santringaji*Dalam beribadah kita diwajibkan untuk membersihkan anggota badan, pakaian dan tempat dari najis. Sebenarnya dikatakan ...