Assalamu’alaikum warohmatullohiwabarokaatuh
Pertanyaan diatas sering dijumpai di sekitar
kita. Entah itu keluarga, teman atau sesama jamaah pengajian.
Kalau mau jujur, banyak dari kaum muslimin
tidak tahu tentang hukum-hukum dasar thoharoh (bersuci). Dalam pengajian-pengajian
rutin yang diadakan dikampung-kampung dan masjid jarang yang membahas mengenai
masalah thoharoh ini. Padahal thoharoh adalah dasar dari semua proses ibadah
yang kita lakukan. Misal sholat, sangat penting dan malah wajib hukumnya bagi
orang yang melakukan sholat untuk tahu akan masalah thoharoh. Kita sholat tapi
kita tidak tahu masalah hukum-hukum thoharoh, mana yang membatalkan dan mana
yang sah.....maka itu bisa membatalkan ibdaha kita. Akan tetapi jika memang
tidak tahu, maka hukumnya pun di ma’fu atau dimaafkan. Tapi apakah kita akan
selalu seperti itu? Melakukan suatu ibadah tapi tidak tahu ilmunya?
Sebelum membahas pertanyaan diatas, hal dasar
yang perlu kita pahami yaitu tentang larangan bagi siapapun untuk tidak
mengucapkan atau membawa tulisan ayat al quran, lafdzul jalalloh, asmaul husna.
Dulu nabi pernah mempunyai cincin perak bertuliskan “muhammadurrosululloh” (tertulis lafadz “Allah” berada diatas). Cincin ini berfungsi untuk stempel saat mengutus sahabat menyampaikan surat untuk para penguasa/raja.
Dulu nabi pernah mempunyai cincin perak bertuliskan “muhammadurrosululloh” (tertulis lafadz “Allah” berada diatas). Cincin ini berfungsi untuk stempel saat mengutus sahabat menyampaikan surat untuk para penguasa/raja.
Setiap nabi ke kamar mandi, cincin ini selalu
dilepas dari jari beliau. Inilah salah satu yang menjadi dasar tidak diperbolehkannya
membawa ayat suci, lafadz Allah ke dalam kamar mandi. Hal ini berkaitan dengan
adab. Lebih baik hindari membawa atau membaca tulisan diatas.
Syekh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam al-jami' Fii
Fiqhi an-Nisa mengomentari hadis dari Anas bin Malik RA, ia berkata,
"Apabila Nabi
memasuki tempat buang air besar, beliau selalu menanggalkan cincinnya."
(HR al-Khamsah kecuali Ahmad). Hadis ini juga dishahihkan Imam at-Tirmidzi
dengan manambahkan cincin itu bertuliskan "Muhammad Rasulullah."
Hukum berwudhu ditoilet menurut jumhur ulama
syafi”iyah adalah makruh,sebisa mungkin dilakukan diluar kamar mandi. Tapi jika
memang dirumah tidak mempunyai tempat khusus untuk berwudhu dan terpaksa
dilakukan di kamar mandi, maka hal itu diperbolehkan. Semuanya berlandaskan
adab...mengingat dalam berwudhu kita disunnahkan untuk mengucapkan bismillah
dan doa wudhu. Ulama pun memberikan jalan keluar jika wudhu dilakukan di kamar
mandi, yakni bismillah atau lafadz tadi jangan diucapkan, akan tetapi dibaca di
dalam hati saja.
Sebenarnya wudhu tanpa berdoapun sudah sah. Karena
yang terpenting adalah niat saat melakukakannya. Yaitu niat wudhu untuk
menghilangkan hadats kecil. Akan tetapi jika kita tidak membaca doa-doa diatas,
kita kehilangan pahala kesunnahan. Agar kita mendapatkan pahala kesunnahan itu maka
seyogyanya doa-doa tadi kita baca walaupun dalam hati.
Itulah pentingnya ilmu.....selalu niatkan dalam
hati untuk selalu dan selalu belajar. Terlebih lagi ilmu fiqih yang berkaitan
dengan ibadah wajib. Hal pertama yang harus kita lakukan adalah belajar
mengenai thoharoh ini. Kelihatan remeh tapi jika kita salah mengaplikasikannya,
maka bisa jadi ibadah kita tidak ada nilainya dihadapan Allah.
“TIDURNYA ORANG ‘ALIM, LEBIH UTAMA
DARIPADA IBADAHNYA ORANG BODOH”
Maksudnya adalah....ibdah semalam suntuk tapi
bodoh masalah ilmu, tidak tahu mana yang membatalkan dan mana yang makruh. Asal
wudhu dan niat yang mantab, tapi tidak mau belajar ilmu agama, maka nilainya
kalah dengan orang yang berilmu. Padahal sekilas mata, si ‘alim ini hanya
tidur. Dengan ilmunya dia bisa mendapatkan pahala lebih besar dibandingkan
orang bodoh yang capek beribadah dikarenakan bagusnya niat. Niat ini juga perlu ilmu yang memadai.
Wallohu a’lam

Tidak ada komentar:
Posting Komentar