Jumat, 19 Mei 2017

BOLEHKAH WUDHU DI KAMAR MANDI? APA HUKUMNYA?


Assalamu’alaikum warohmatullohiwabarokaatuh

Pertanyaan diatas sering dijumpai di sekitar kita. Entah itu keluarga, teman atau sesama jamaah pengajian.


Kalau mau jujur, banyak dari kaum muslimin tidak tahu tentang hukum-hukum dasar thoharoh (bersuci). Dalam pengajian-pengajian rutin yang diadakan dikampung-kampung dan masjid jarang yang membahas mengenai masalah thoharoh ini. Padahal thoharoh adalah dasar dari semua proses ibadah yang kita lakukan. Misal sholat, sangat penting dan malah wajib hukumnya bagi orang yang melakukan sholat untuk tahu akan masalah thoharoh. Kita sholat tapi kita tidak tahu masalah hukum-hukum thoharoh, mana yang membatalkan dan mana yang sah.....maka itu bisa membatalkan ibdaha kita. Akan tetapi jika memang tidak tahu, maka hukumnya pun di ma’fu atau dimaafkan. Tapi apakah kita akan selalu seperti itu? Melakukan suatu ibadah tapi tidak tahu ilmunya?

Sebelum membahas pertanyaan diatas, hal dasar yang perlu kita pahami yaitu tentang larangan bagi siapapun untuk tidak mengucapkan atau membawa tulisan ayat al quran, lafdzul jalalloh, asmaul husna. 

Dulu nabi pernah mempunyai cincin perak bertuliskan “muhammadurrosululloh” (tertulis lafadz “Allah” berada diatas). Cincin ini berfungsi untuk stempel saat mengutus sahabat menyampaikan surat untuk para penguasa/raja.

Setiap nabi ke kamar mandi, cincin ini selalu dilepas dari jari beliau. Inilah salah satu yang menjadi dasar tidak diperbolehkannya membawa ayat suci, lafadz Allah ke dalam kamar mandi. Hal ini berkaitan dengan adab. Lebih baik hindari membawa atau membaca tulisan  diatas.

 Syekh Kamil Muhammad 'Uwaidah dalam al-jami' Fii Fiqhi an-Nisa mengomentari hadis dari Anas bin Malik RA, ia berkata,
 "Apabila Nabi memasuki tempat buang air besar, beliau selalu menanggalkan cincinnya." (HR al-Khamsah kecuali Ahmad). Hadis ini juga dishahihkan Imam at-Tirmidzi dengan manambahkan cincin itu bertuliskan "Muhammad Rasulullah."

Hukum berwudhu ditoilet menurut jumhur ulama syafi”iyah adalah makruh,sebisa mungkin dilakukan diluar kamar mandi. Tapi jika memang dirumah tidak mempunyai tempat khusus untuk berwudhu dan terpaksa dilakukan di kamar mandi, maka hal itu diperbolehkan. Semuanya berlandaskan adab...mengingat dalam berwudhu kita disunnahkan untuk mengucapkan bismillah dan doa wudhu. Ulama pun memberikan jalan keluar jika wudhu dilakukan di kamar mandi, yakni bismillah atau lafadz tadi jangan diucapkan, akan tetapi dibaca di dalam hati saja.

Sebenarnya wudhu tanpa berdoapun sudah sah. Karena yang terpenting adalah niat saat melakukakannya. Yaitu niat wudhu untuk menghilangkan hadats kecil. Akan tetapi jika kita tidak membaca doa-doa diatas, kita kehilangan pahala kesunnahan. Agar kita mendapatkan pahala kesunnahan itu maka seyogyanya doa-doa tadi kita baca walaupun dalam hati.

Itulah pentingnya ilmu.....selalu niatkan dalam hati untuk selalu dan selalu belajar. Terlebih lagi ilmu fiqih yang berkaitan dengan ibadah wajib. Hal pertama yang harus kita lakukan adalah belajar mengenai thoharoh ini. Kelihatan remeh tapi jika kita salah mengaplikasikannya, maka bisa jadi ibadah kita tidak ada nilainya dihadapan Allah.

“TIDURNYA ORANG ‘ALIM, LEBIH UTAMA DARIPADA  IBADAHNYA ORANG BODOH”

Maksudnya adalah....ibdah semalam suntuk tapi bodoh masalah ilmu, tidak tahu mana yang membatalkan dan mana yang makruh. Asal wudhu dan niat yang mantab, tapi tidak mau belajar ilmu agama, maka nilainya kalah dengan orang yang berilmu. Padahal sekilas mata, si ‘alim ini hanya tidur. Dengan ilmunya dia bisa mendapatkan pahala lebih besar dibandingkan orang bodoh yang capek beribadah dikarenakan bagusnya niat. Niat ini juga perlu ilmu yang memadai.

Wallohu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

HATI-HATI..!!! INI MACAM-MACAM NAJIS YANG PERLU ANDA KETAHUI

Santringaji*Dalam beribadah kita diwajibkan untuk membersihkan anggota badan, pakaian dan tempat dari najis. Sebenarnya dikatakan ...